Selasa, 25 Maret 2014

kurikulum tingkat satuan pendidikan





BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
            Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
            Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian, sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam, seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender pendidikan.







B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1.        Apa hakikat KTSP ?
2.        Bagaimana cara memahami dan memaknai standar isi ?
3.        Bagaimana cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi lulusan ?
4.        Bagaimana cara mengambangkan KTSP ?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.        Mengetahui hakikat KTSP
2.        Mengetahui cara memahami dan memaknai standar isi
3.        Mengetahui cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi lulusan
4.        Mengetahui cara mengambangkan KTSP
           
















BAB II
PEMBAHASAN


1.      HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A.    Apa itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan, diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B.     Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1.    Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
 
C.    Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.    Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.    Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Berdasarkan tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sekarang ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.    Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.    Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.    Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.    Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5.    Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.    Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.    Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

D.    Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
b.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

E.     Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan mengelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan sistem informasi serta sistem penghargaan dan hukuman.
F.     Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalan yang muncul adalah apakah kondisi aktual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan sistem pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut :
1.      Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar hidup bersama secara harmonis.
2.      Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralisasi, sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau sistem evaluasi pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3.      Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggung jawaban yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.

4.      Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional yang memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervisi pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5.      Revitalisasi Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan sistem pendidikan yang berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan finansial, tetapi juga dalam pemikiran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
6.      Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan organisasi guru, yang pada saat ini keberadaannya pada sebagian sekolah dan satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah untuk meningkatkan kompetensi dan professionalisme guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri guru untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7.      Kemandirian Guru
Dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalam pembelajaran secara efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.

2.      MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.

A.    Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan
4.    Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan
5.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan

B.     Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.

3.      MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

B.     Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semserter untuk kolampok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.

C.    Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indikator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.      MENGEMBANGKAN KTSP
A.    Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetensi lulusan  (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur pendidikan sekolah.

B.     Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a.    Megnanalisis, mengambangkan standar kompetensi luusan dan standar isi
b.    Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.    Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.    Mengambangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.    Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP



C.    Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006) :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.      Relevansi dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global nasional dan lokal

D.    Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staff.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Sehubungan KTSP pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran, kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekolah dan prestasi belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah.

B.     Saran
Semoga dengan makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami secara dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di sekolah pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena kurangnya pengetahuan masalah KTSP.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................          i
DAFTAR ISI ...........................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................          1
a)      Latar Belakang..............................................................................          1
b)      Rumusan Masalah.........................................................................          2
c)       Tujuan.........................................................................................          2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................          3
1.      Hakikat KTSP.................................................................................          3
a)       Pengertian KTSP.........................................................................          3
b)      Konsep Dasar KTSP....................................................................          3
c)       Tujuan KTSP...............................................................................          4
d)       Landasan Pengembangan KTSP...................................................          5
e)       Karakteristik KTSP.....................................................................          8
2.      Memahami dan Memaknai Standar Isi..............................................          10
a)      Kerangka Dasar Kurikulum...........................................................          10
b)       Struktur Kurikulum.......................................................................          11
3.      Memahami dan Menjabarkan Standar Kompetensi Lulusan...............          11
a)       Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan...........................          11
b)      Standar Kompetansi Kelompok Mata Pelajaran............................          11
c)      Standar Kompetansi dan Kompetansi Dasar..................................          11
4.      Mengambangkan KTSP...................................................................          12
a)      Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional...................................          12
b)      Pengembangan KTSP...................................................................          12
c)      Prinsip Pengembangan KTSP........................................................          13
d)      Strategi Pengambangan KTSP.......................................................          13
BAB III PENUTUP..................................................................................          14
a)      Kesimpulan...................................................................................          14
b)      Saran............................................................................................          14
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................          15



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
            Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
            Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian, sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam, seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender pendidikan.







B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1.        Apa hakikat KTSP ?
2.        Bagaimana cara memahami dan memaknai standar isi ?
3.        Bagaimana cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi lulusan ?
4.        Bagaimana cara mengambangkan KTSP ?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.        Mengetahui hakikat KTSP
2.        Mengetahui cara memahami dan memaknai standar isi
3.        Mengetahui cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi lulusan
4.        Mengetahui cara mengambangkan KTSP
           
















BAB II
PEMBAHASAN


1.      HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A.    Apa itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan, diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B.     Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1.    Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
 
C.    Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.    Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.    Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Berdasarkan tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sekarang ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.    Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.    Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.    Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.    Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5.    Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.    Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.    Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

D.    Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
b.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

E.     Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan mengelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan sistem informasi serta sistem penghargaan dan hukuman.
F.     Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalan yang muncul adalah apakah kondisi aktual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan sistem pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut :
1.      Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan belajar hidup bersama secara harmonis.
2.      Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralisasi, sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau sistem evaluasi pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual. Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3.      Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggung jawaban yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas terhadap peserta didik.

4.      Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional yang memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervisi pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5.      Revitalisasi Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan sistem pendidikan yang berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dalam bantuan finansial, tetapi juga dalam pemikiran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
6.      Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan organisasi guru, yang pada saat ini keberadaannya pada sebagian sekolah dan satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah untuk meningkatkan kompetensi dan professionalisme guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri guru untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7.      Kemandirian Guru
Dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalam pembelajaran secara efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.

2.      MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.

A.    Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan
4.    Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan
5.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan

B.     Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.

3.      MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

B.     Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semserter untuk kolampok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.

C.    Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indikator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.      MENGEMBANGKAN KTSP
A.    Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetensi lulusan  (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur pendidikan sekolah.

B.     Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a.    Megnanalisis, mengambangkan standar kompetensi luusan dan standar isi
b.    Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.    Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.    Mengambangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.    Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP



C.    Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006) :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.      Relevansi dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global nasional dan lokal

D.    Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staff.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Sehubungan KTSP pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran, kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekolah dan prestasi belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah.

B.     Saran
Semoga dengan makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami secara dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di sekolah pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena kurangnya pengetahuan masalah KTSP.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html