BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Percepatan arus informasi
dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk
menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan,
dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah
tatanan dalam sistem makro, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem
pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun
global.
Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan
tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang
dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun
penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak
itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh
pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa
di seluruh tanah air Indonesia.
Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap
satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah
pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal
menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang
banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik
ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat
kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam
satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian,
sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam,
seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender
pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan,
yaitu:
1.
Apa hakikat KTSP ?
2.
Bagaimana cara memahami dan memaknai standar
isi ?
3.
Bagaimana cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi
lulusan ?
4.
Bagaimana cara mengambangkan KTSP ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Mengetahui hakikat KTSP
2.
Mengetahui cara memahami dan memaknai standar
isi
3.
Mengetahui cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi
lulusan
4.
Mengetahui cara mengambangkan KTSP
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A. Apa
itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat,
dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar
kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan
kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan, diharapkan
memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar
nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B.
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal
1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1.
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
Dalam
KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada
dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah,
tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan
sekolah.
C.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah
untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Menignkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Berdasarkan tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai
suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi
daerah yang sedang digulirkan sekarang ini. Oleh karena itu, KTSP perlu
dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal
sebagai berikut:
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah
yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat
5.
Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu
pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan
masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan yang
sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi
masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya
dalam KTSP.
D.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan
bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan
(SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum
operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22
Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran,
yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan
ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25
sampai pasal 27
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah
E.
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan
salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah
dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum
sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga
diberkan kewenangan untuk mengali dan mengelola sumber dana sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
2.
Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung
oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan
dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite
sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai
dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat
dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping
beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu
diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan sistem informasi
serta sistem penghargaan dan hukuman.
F.
Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan
perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab
secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan
manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalan yang muncul adalah
apakah kondisi aktual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber
dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang
akan mengubah pola dan sistem pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu,
agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan,
perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang
menyangkut aspek berikut :
1.
Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim
pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan
tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan
menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan
pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan
belajar hidup bersama secara harmonis.
2.
Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralisasi,
sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah
diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau sistem evaluasi pembelajaran
sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual.
Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun
kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3.
Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam
pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala
sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena
itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan
tuntutan pertanggung jawaban yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah
selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan
pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan
pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya
secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat
mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas
terhadap peserta didik.
4.
Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala
sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang
tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar.
Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan
wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional
yang memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervisi
pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang
harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5.
Revitalisasi Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan sistem
pendidikan yang berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat
memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam
perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah
seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka
menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok
masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan
hanya dalam bantuan finansial, tetapi juga dalam pemikiran untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
6.
Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan
organisasi guru, yang pada saat ini keberadaannya pada sebagian sekolah dan
satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan
organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan
program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah
untuk meningkatkan kompetensi dan professionalisme guru dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn
dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri
guru untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7.
Kemandirian Guru
Dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja
mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia
benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja
mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalam pembelajaran secara
efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi
dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru
harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat
waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta
didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan
professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan
kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan
prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.
2.
MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan.
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhak
mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan
kesehatan
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan
4.
Kelompok mata pelajaran estetika; yang
dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan
lokal yang relevan
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga
dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan
B.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
3.
MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan
pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL
pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semserter untuk kolampok mata
pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan
jasmani rohani dan kesehatan.
C.
Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar
merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan
dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar
proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah
menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata
pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan
pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP
adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indikator, dan menyesuaikan
SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi
sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis
terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.
MENGEMBANGKAN KTSP
A.
Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan
kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetensi
lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk
setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan
terutama pada jalur pendidikan sekolah.
B.
Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan
kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap
ini antara lain:
a.
Megnanalisis, mengambangkan standar
kompetensi luusan dan standar isi
b.
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan
tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.
Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi
serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya
dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan
tujuan tersebut.
d.
Mengambangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.
Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang
diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan
prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP
C.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006) :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global nasional dan lokal
D.
Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu
diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan
sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan
fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian
kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan
staff.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan
kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Pengambangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru,
kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah) untuk mengembangkan berbagai
kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan
pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan
KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala
sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan
kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung
dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam
proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus
dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan
(weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh
sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Sehubungan KTSP
pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran,
kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekolah dan prestasi belajar peserta
didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi
kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan
membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja
guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah.
B.
Saran
Semoga dengan
makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami secara
dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di sekolah
pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena kurangnya
pengetahuan masalah KTSP.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa,
Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1
a)
Latar Belakang.............................................................................. 1
b)
Rumusan Masalah......................................................................... 2
c)
Tujuan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................... 3
1. Hakikat KTSP................................................................................. 3
a)
Pengertian KTSP......................................................................... 3
b)
Konsep
Dasar KTSP.................................................................... 3
c)
Tujuan KTSP............................................................................... 4
d)
Landasan Pengembangan KTSP................................................... 5
e)
Karakteristik KTSP..................................................................... 8
2.
Memahami dan Memaknai Standar Isi.............................................. 10
a)
Kerangka
Dasar Kurikulum........................................................... 10
b)
Struktur Kurikulum....................................................................... 11
3.
Memahami dan Menjabarkan Standar Kompetensi Lulusan............... 11
a)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan........................... 11
b)
Standar
Kompetansi Kelompok Mata Pelajaran............................ 11
c)
Standar
Kompetansi dan Kompetansi Dasar.................................. 11
4.
Mengambangkan KTSP................................................................... 12
a)
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Nasional................................... 12
b)
Pengembangan
KTSP................................................................... 12
c)
Prinsip
Pengembangan KTSP........................................................ 13
d)
Strategi
Pengambangan KTSP....................................................... 13
BAB
III PENUTUP.................................................................................. 14
a)
Kesimpulan................................................................................... 14
b)
Saran............................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Percepatan arus informasi
dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk
menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan,
dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah
tatanan dalam sistem makro, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem
pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun
global.
Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan
tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang
dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun
penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak
itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh
pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa
di seluruh tanah air Indonesia.
Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap
satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah
pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal
menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang
banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik
ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat
kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam
satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian,
sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam,
seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender
pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan,
yaitu:
1.
Apa hakikat KTSP ?
2.
Bagaimana cara memahami dan memaknai standar
isi ?
3.
Bagaimana cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi
lulusan ?
4.
Bagaimana cara mengambangkan KTSP ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Mengetahui hakikat KTSP
2.
Mengetahui cara memahami dan memaknai standar
isi
3.
Mengetahui cara memahami dan menjabarkan standar kompetensi
lulusan
4.
Mengetahui cara mengambangkan KTSP
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PANDIDIKAN (KTSP)
A. Apa
itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat,
dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar
kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan
kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan, diharapkan
memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar
nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B.
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal
1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1.
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
Dalam
KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada
dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah,
tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan
sekolah.
C.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah
untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Menignkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Berdasarkan tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai
suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi
daerah yang sedang digulirkan sekarang ini. Oleh karena itu, KTSP perlu
dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal
sebagai berikut:
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah
yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat
5.
Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu
pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan
masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan yang
sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi
masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya
dalam KTSP.
D.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan
bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan
(SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum
operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22
Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran,
yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan
ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
b.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25
sampai pasal 27
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah
E.
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan
salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah
dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum
sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga
diberkan kewenangan untuk mengali dan mengelola sumber dana sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
2.
Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung
oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan
dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite
sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai
dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat
dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping
beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu
diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan sistem informasi
serta sistem penghargaan dan hukuman.
F.
Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan
perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung jawab
secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi kebijakan
manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalan yang muncul adalah
apakah kondisi aktual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia beserta sumber
dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan melaksanakan KTSP yang
akan mengubah pola dan sistem pengembangan kurikulum. Sehubungan dengan itu,
agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan,
perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang
menyangkut aspek berikut :
1.
Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh iklim
pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan
tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan
menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan
pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan
belajar hidup bersama secara harmonis.
2.
Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralisasi,
sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah
diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau sistem evaluasi pembelajaran
sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual.
Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun
kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3.
Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam
pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala
sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena
itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan
tuntutan pertanggung jawaban yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah
selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan
pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan
pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya
secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat
mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas
terhadap peserta didik.
4.
Kepemimpinan Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala
sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang
tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar.
Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan
wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional
yang memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervisi
pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang
harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5.
Revitalisasi Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan sistem
pendidikan yang berkembeng dari, oleh dan utnuk masyarakat, sehingga masyarakat
memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksisiensinya. Namun dalam
perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah
seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka
menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok
masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan
hanya dalam bantuan finansial, tetapi juga dalam pemikiran untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
6.
Menghidupkan serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan
organisasi guru, yang pada saat ini keberadaannya pada sebagian sekolah dan
satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan
organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan
program kerja sesuai dengan tujua awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah
untuk meningkatkan kompetensi dan professionalisme guru dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn
dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri
guru untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7.
Kemandirian Guru
Dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja
mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia
benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja
mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalam pembelajaran secara
efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi
dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru
harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat
waktu dan tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta
didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan
professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan
kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan
prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.
2.
MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI
Standanr
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan.
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhak
mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan
kesehatan
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan
4.
Kelompok mata pelajaran estetika; yang
dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan
lokal yang relevan
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga
dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan
B.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
3.
MEMAHAMI DAN MENJABARKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan
pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL
pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semserter untuk kolampok mata
pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan
jasmani rohani dan kesehatan.
C.
Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar
merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan
dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar
proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah
menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata
pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan
pendidikan masing-masing.
Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP
adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indikator, dan menyesuaikan
SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi
sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis
terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.
MENGEMBANGKAN KTSP
A.
Pengambangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan
kurilulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetensi
lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk
setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan
terutama pada jalur pendidikan sekolah.
B.
Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan
kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap
ini antara lain:
a.
Megnanalisis, mengambangkan standar
kompetensi luusan dan standar isi
b.
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan
tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.
Berdasarkan SKL,standar isi, visi, misi
serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya
dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk merealisasikan
tujuan tersebut.
d.
Mengambangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
e.
Mengidentifikasi fasilita pembelajaran yang
diperlukan untuk member kemudakah belajar sesuai dengan standar sarana dan
prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP
C.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006) :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global nasional dan lokal
D.
Strategi Pengambangan KTSP
Terdapat beberapa stategi yang perlu
diperhatikan dalam pengambangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan
sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengambangkan
fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengambangkan kemandirian
kepala sekolah, mangubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan
staff.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan
kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Pengambangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru,
kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah) untuk mengembangkan berbagai
kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan
pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan
KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala
sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan
kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung
dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam
proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus
dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan
(weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh
sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Sehubungan KTSP
pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran,
kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekolah dan prestasi belajar peserta
didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi
kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan
membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja
guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah.
B.
Saran
Semoga dengan
makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik bisa memahami secara
dalam dan luas tentang kurikulum KTSP ini agar ketika pelaksanaan di sekolah
pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan karena kurangnya
pengetahuan masalah KTSP.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa,
Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/03/karakteristik-kurikulum-tingkat-satuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar